You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Basuki Tak Beri Kerohiman karena Tak Ada Dasar Hukum
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Basuki Tak Beri Kerohiman karena Tak Ada Dasar Hukum

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, semula dirinya akan memberikan ganti rugi kepada warga Kampung Pulo. Namun, lantaran tak ada dasar hukum maka niat tersebut terpaksa dibatalkan. Awalnya, warga akan diberikan ganti rugi sebesar 25 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).

Memang, kami dulu mau kasih kerahiman 25 persen dari NJOP. Ternyata peraturannya tidak ketemu

Dikatakan Basuki, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 190 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Santunan Terhadap Pengguna Penggarap Tanah Negara. Pergub tersebut dikeluarkan khusus untuk merelokasi warga yang ada di bantaran Sungai Ciliwung.

"Memang, kami dulu mau kasih kerohiman 25 persen dari NJOP. Ternyata peraturannya tidak ketemu," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (25/8).

Basuki Targetkan Kampung Pulo Bebas Banjir

Ditegaskan Basuki, hanya warga yang memiliki sertifikat yang akan mendapatkan ganti rugi. Namun, ganti rugi yang diberikan juga berupa rusunawa. Hanya saja jumlahnya disesuaikan dengan luas tanah yang dimiliki. Sayangnya, dari 520 bidang yang terkena normalisasi Sungai Ciliwung tidak ada yang memiliki sertifikat. Mereka hanya memiliki akta jual beli bangunan di atas lahan negara.

"Kita cari aturannya nggak ketemu. Oke, kita cari solusi yang lain. Kita bikin tinggi saja rumahnya. Kalau Anda punya tanah, punya bukti hak milik. Saya ganti 1,5 kali. Kalau 100 meter diganti 150 meter. Kita kasih sertifikat HPL. Tidak mungkin saya kasih uang kerohiman," katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

    access_time17-09-2026 remove_red_eye3332 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

    access_time19-09-2026 remove_red_eye2219 personFakhrizal Fakhri
  3. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye942 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. LRT Kelapa Gading-Manggarai Resmi Beroperasi, Tarif Rp8 Mulai Hari Ini

    access_time16-09-2026 remove_red_eye856 personDessy Suciati
  5. Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

    access_time19-09-2026 remove_red_eye841 personAldi Geri Lumban Tobing